Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 55 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 53 TAHUN 2015 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI RADEN FATAH PALEMBANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa. 9. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction