Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Sekolah Tinggi adalah peraturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
4. Senat adalah organ Sekolah Tinggi sebagai unsur penyusun kebijakan, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
7. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
8. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
9. Jurusan adalah himpunan program studi dalam sub rumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik.
11. Rencana Induk Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Sekolah Tinggi dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas-tugas Tridharma Perguruan Tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
12. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra), yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah Tinggi pada satu tahun tertentu.
13. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
14. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
15. Ketua Program Studi adalah penanggung jawab penyelenggaraan program studi.
16. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Sekolah Tinggi.
17. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
18. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
19. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
20. Alumni adalah lulusan Sekolah Tinggi yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
21. Sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
22. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
23. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Sekolah Tinggi.
24. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
25. Menteri adalah Menteri Agama Republik INDONESIA.
26. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
(1) Busana akademik di lingkungan Sekolah Tinggi terdiri dari toga jabatan, toga wisudawan, dan jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua, Wakil Ketua, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara-upacara akademik, yakni ujian kesarjanaan, milad, wisuda sarjana, dan pengukuhan guru besar serta upacara penting lainnya.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari bahan atau kain wool polos yang berwarna dasar hitam (kode warna #000000), berukuran besar sampai bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar kearah pergelangan tangan;
b. pada bagian depan dan punggung bagian atas dilapisi beludru hijau tua (kode warna #006000) dan pada pergelangan tangan juga dilapisi beludru hijau tua (kode warna #006000) selebar kurang lebih 12 cm. Pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan (plooi);
c. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi beludru hitam (kode warna #000000) untuk toga Ketua, Wakil Ketua dan anggota Senat lainnya, dan kuning emas (kode warna #CC9933) untuk Profesor. Antara warna hitam dan hijau tua dibatasi pita berwarna kuning emas (kode warna #CC9933), khusus di bagian pergelangan tangan terdapat 2 lipatan pita pembatas. Sedangkan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing- masing Jurusan. Warna hijau (kode warna #7CFC00), merah (kode warna #FF3333) dan kuning (kode warna #FFF212), pada bagian antara leher toga dan sepanjang garis pembuka.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan adalah penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode warna #000000), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm. Di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga sesuai dengan jabatan dan warna masing-masing Jurusan;
b. kalung jabatan Ketua dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Sekolah Tinggi terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (kode warna #CC9933);
c. kalung jabatan Wakil Ketua, terbuat dari bahan yang sama tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (kode warna #C0C0C0); dan
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna lambang Jurusannya. Kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm, berwarna kuning emas (kode warna #CC9933).
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang digunakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode warna #000000), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, ada lipatan (plooi) pada lengan atas dan punggung toga. Pada pergelangan tangan dilapisi kain berwarna hijau tua (kode warna #006000) selebar kurang lebih 12 cm. Pada pembatas warna di pergelangan tangan terdapat 1 lipatan pita pembatas.
(8) Kelengkapan toga bagi wisudawan meliputi topi wisudawan, samir, dan selempang.
a. Topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan. Hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna dasar lambang Jurusannya;
b. Samir berwarna sesuai dengan Jurusan masing-masing dan berbentuk dua sudut belakang dan lingkaran di bagian depan.
c. Selempang berwarna sesuai dengan Jurusan masing- masing yang terbuat dari pita selebar lebih kurang 10 cm dan panjang lebih kurang 150 cm. Kedua ujung pita
selempang dipertemukan dengan lambang Sekolah Tinggi yang terbuat dari bulatan logam tipis bergaris tengah 10 cm, berwarna hijau tua (kode warna #006000).
(9) Jas almamater mahasiswa Sekolah Tinggi berwarna hijau tua (kode warna #006000), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Sekolah Tinggi.