Correct Article 41
PERMEN Nomor 54 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI IMAM BONJOL PADANG
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan
b. pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa.
7. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
