Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1004), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: