Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 249) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: