Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2025 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA RINCIAN PERSYARATAN TEKNIS PENEGERIAN WIDYALAYA A. Kurikulum No Jenis Dokumen Penegerian Widyalaya PW AW MW UW UWK 1 Dokumen kurikulum 1 Set 1 Set 1 Set 1 Set 1 Set Catatan: Dokumen kurikulum meliputi standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, kerangka dasar kurikulum, dan kurikulum satuan pendidikan. B. Jumlah Peserta Didik No Uraian Penegerian Widyalaya PW AW MW UW UWK 1 Jumlah minimal peserta didik 15 30 32 32 32 2 Jumlah minimal rombongan belajar per tingkatan kelas 1 1 1 1 1 Catatan: PW terdiri atas 2 tingkatan kelas A dan kelas B, AW terdiri atas 6 tingkatan kelas 1 sampai dengan kelas 6, MW terdiri atas 3 tingkatan kelas 7 sampai dengan 9, UW dan UWK terdiri atas 3 tingkatan kelas 10 sampai dengan kelas 12. C. Jumlah dan Persentase Kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan No Uraian Penegerian Widyalaya PW AW MW UW UWK a. Guru 1 Jumlah minimal guru 1 orang guru/ rombel 1 orang guru kelas/ rombel ditambah 1 orang guru PAH dan 1 orang guru pendidikan jasmani 1 orang guru untuk setiap 1 rumpun mata pelajaran 1 orang guru untuk setiap 1 rumpun mata mata pelajaran • 1 orang guru untuk setiap 1 rumpun mata mata Pelajaran • 1 orang instruk D. S a rana dan Prasarana Pendidikan dan kesehatan tur sesuai dengan bidang kejuruan yang diseleng garakan 2 Kualifikasi pendidikan minimal S1 100% 100% 100% 100% 100% Catatan: Pada daerah khusus, MW, UW, dan UWK dapat mempunyai paling sedikit 1 (satu) orang guru untuk setiap rumpun mata Pelajaran yang memenuhi kualifikasi minimal jenjang Sarjana (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi. b. Kepala Widyalaya 1 Kualifikasi Pendidikan minimal S1 S1 S1 S1 S1 Catatan: Calon Kepala Widyalaya wajib memenuhi kualifikasi pendidikan minimal jenjang Sarjana (S1) dari perguruan tinggi terakreditasi. c. Tenaga Administrasi/Tata Usaha 1 Jumlah minimal - 1 1 1 1 2 Kualifikasi Pendidikan SMA/U W/pend idikan sejenis SMA/UW/ pendidikan sejenis Diploma tiga sarjana sarjana No Sarana dan prasarana Penegerian Widyalaya PW AW MW UW UWK 1 Luas tanah / lahan minimal 200 m2 1000 m2 1000 m2 1500 m2 1500 m2 Catatan: Lahan/tanah harus bersertifikat hak milik/hibah/hak guna pakai/hak pinjam pakai atas nama organisasi berbadan hukum penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. 2 Gedung a. Jumlah minimal ruang kelas 2 ruang 6 ruang 3 ruang 3 ruang 3 ruang + minimal 1 ruang praktik b. Ruang Kepala Widyalaya 1 ruang 1 ruang 1 ruang 1 ruang 1 ruang c. Ruang guru 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit d. Ruang tata usaha 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit e. Tempat peribadat an 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit f. Jumlah Minimal runag perpusta kaan 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit 1 unit g. Ruang minimal laboratori um - - 1 unit 1 unit 1 unit h. Jumlah minimal toilet peserta didik, guru, dan tenaga kependidi kan 1 unit 2 unit 2 unit 2 unit 2 unit i. Sarana minimal bermain/ berolahra ga 50 m2 200 m2 200 m2 200 m2 200 m2 j. Sarana ruang kelas minimal Seperan gkat sarana ruang kelas Seperan gkat sarana ruang kelas Seperang kat sarana ruang kelas Seperang kat sarana ruang kelas Seperang kat sarana ruang kelas Catatan: Seperangkat sarana ruang kelas minimal antara lain: meja peserta didik, kursi peserta didik, meja guru, kursi guru, lemari, papan tulis, dan tempat sampah. 3 Koleksi buku perpustakaan/bahan ajar a. Buku/ bahan ajar pegangan guru 1 paket/ guru 1 paket/ guru 1 paket/ guru 1 paket/ guru 1 paket/ guru b. Jumlah minimal buku pengayaa n dan referansi 10 judul buku pengaya an dan 5 judul buku referensi 50 judul buku pengaya an dan 5 judul buku referansi 100 judul buku pengaya an dan 10 judul buku referensi 100 judul buku pengaya an dan 10 judul buku referensi 100 judul buku pengaya an dan 10 judul buku referensi 4 Jumlah Minimal 1 set alat 1 set alat 1 set minimal 1 set minimal 1 set peralatan E. Rencana Pembiayaan Pendidikan Rencana pembiayaan pendidikan memuat paling sedikit informasi tentang total kebutuhan pembiayaan Widyalaya, sumber pembiayaan (pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat), dan rincian jenis pengeluaran. Rencana pembiayaan mencakup perencanaan untuk pembiayaan Widyalaya selama 1 (satu) tahun pelajaran dan disusun dalam bentuk rencana anggaran pendapatan dan belanja Widyalaya. F. Proses Pembelajaran Rencana proses pembelajaran memuat informasi tentang pembelajaran yang melibatkan paling sedikit antara lain: pendidik, peserta didik, sumber belajar, dan lingkungan belajar, serta dalam karakteristik proses pembelajaran menjelaskan tentang interaksi, tujuan, proses sistemik, dan perubahan perikalu yang terjadi. G. Sistem Evaluasi Pembelajaran dan Program Pendidikan Rencana sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan memuat terkait proses sistematis dalam mengukur ketercapaian pembelajaran yang meliputi beberapa metode pengukuran seperti tes, tugas, observasi, dan beberapa metode lainnya yang dimuat dalam dokumen evaluasi pembelajaran sementara terkait evaluasi program pendidikan yang memuat tentang dokumen yang bertujuan untuk menilai kesuksesan program Pendidikan secara luas yang meliputi input, proses, dan output untuk pengembangan kurikulum dan akreditasi. peralatan belajar/labor atorium peraga edukatif dalam dan luar ruangan peraga IPA dan bahan nya is alat labora torium multi media is alat labora torium multi media minilmal is laborator ium produksi UWK Catatan: a. satu set alat peraga edukatif PW di dalam ruangan paling sedikit terdiri atas: balok bangun, mainan kontruksi, permainan palu, menara gelang, kotak menara, alat pertukangan, dan permainan puzzle; b. satu set alat peraga edukatif PW di luar ruangan terdiri atas: papan peluncur, papan jungkat jungkit, ayunan, dan papan tulis; c. satu set alat peraga IPA dan bahannya minimal terdiri atas: model kerangka manusia, model tubuh manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optic, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA; d. satu set minimalis alat laboratorium multimedia MW dan UW minimal terdiri atas: 1 unit LCD projector, dan bahan video pembelajaran; e. satu set peralatan minimalis laboratorium produksi UWK terdiri atas peralatan yang digunakan untuk praktik peserta didik sesuai dengan program keahlian yang dipilih. H. Organisasi dan Manajemen Widyalaya Dokumen organisasi dan manajemen Widyalaya memuat paling sedikit struktur organisasi Widyalaya, struktur organisasi yayasan sebagai penyelenggara Widyalaya, personalia organisasi Widyalaya dan kepengurusan yayasan, mekanisme dan hubungan kerja, serta organisasi, dan personalia komite Widyalaya. MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. NASARUDDIN UMAR
Your Correction