Correct Article 16
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya
Current Text
Petunjuk teknis mengenai pendirian Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
