Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15B

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Persyaratan penegerian Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (2) dituangkan dalam bentuk usulan yang disampaikan oleh ketua organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi dan validiasi terhadap persyaratan administratif dan teknis. (3) Verifikasi dan validiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. Kantor Wilayah; dan/atau c. akademisi atau ahli. (5) Hasil verifikasi dan validiasi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan validasi. (6) Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul berdasarkan berita acara verifikasi dan validasi dari tim. (7) Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal menyampaikan permohonan penegerian Widyalaya kepada Menteri. (8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melampirkan: a. naskah urgensi dengan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. hasil analisis kelayakan. (9) Menteri mengajukan permohonan penegerian Widyalaya kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction