Correct Article 15A
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya
Current Text
(1) Pendirian Widyalaya yang berasal dari penegerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dalam bentuk perubahan dari Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat menjadi Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah.
(2) Penegerian Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif; dan
b. teknis.
(3) persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. rekomendasi kepala daerah provinsi dan/atau kepala daerah kabupaten/kota;
b. rekomendasi Kepala Kantor Wilayah;
c. surat pernyataan kesediaan menyerahkan seluruh aset Widyalaya kepada Kementerian;
dan
d. surat pernyataan guru dan tenaga kependidikan tidak menuntut menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian.
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Kurikulum;
b. jumlah peserta didik;
c. jumlah dan persentase kualifikasi guru dan tenaga kependidikan;
d. sarana dan prasarana pendidikan;
e. rencana pembiayaan pendidikan;
f. proses pembelajaran;
g. sistem evaluasi pembelajaran dan program pendidikan; dan
h. organisasi dan manajemen Widyalaya.
(5) Rincian persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
