Correct Article 9
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya
Current Text
Pendirian Widyalaya dapat berasal dari:
a. pendirian baru;
b. perubahan dari jenis satuan pendidikan lain; dan
c. penegerian.
2. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
