Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendirian Widyalaya dapat berasal dari: a. pendirian baru; b. perubahan dari jenis satuan pendidikan lain; dan c. penegerian. 2. Ketentuan ayat (4) Pasal 15 dihapus, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction