Correct Article I
PERMEN Nomor 51 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 112) diubah sebagai berikut:
1. Setelah huruf b Pasal 9 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf c sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
