Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 493) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 85 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1359); dan
b. Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 99);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: