Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Institut Agama Islam Negeri Ambon yang selanjutnya disebut Institut adalah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri di bawah Kementerian Agama.
2. Statuta Institut adalah peraturan pengelolaan Institut yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional.
3. Rektor adalah organ Institut yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Institut.
4. Senat adalah organ Institut yang menyusun, merumuskan, dan MENETAPKAN kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan terhadap Rektor dalam pelaksanaan otonomi perguruan tinggi bidang akademik.
5. Satuan Pengawas Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Pemimpin Perguruan Tinggi.
6. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri dari tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan, akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun ilmu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.
8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
9. Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam Rencana Strategis (Renstra) yang akan dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh suatu organisasi pada satu tahun tertentu.
10. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan.
11. Direktur adalah pemimpin Pascasarjana pada Institut.
12. Ketua Lembaga adalah pemimpin lembaga pada Institut.
13. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Institut.
14. Kepala Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut Kepala UPT adalah pemimpin unit pelaksana teknis penunjang akademik pada Institut.
15. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
16. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
17. Alumni adalah lulusan program akademik dari Institut.
18. Sivitas akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.
19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
20. Warga kampus adalah sivitas akademika dan tenaga kependidikan Institut.
21. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik INDONESIA.
22. Menteri adalah Menteri Agama.
23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Institut mempunyai tujuan:
a. menyelenggarakan pendidikan secara profesional dalam pengintegrasian keislaman, keilmuan, seni, budaya, dan teknologi sehingga menghasilkan karya-karya yang bermanfaat;
b. mengembangkan ilmu keislaman, budaya dan teknologi yang integral dalam konteks multikultur;
c. menyelenggarakan penelitian secara profesional dalam pengembangan keilmuan Islam, budaya, dan teknologi yang multikultural;
d. melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis multikultural; dan
e. menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga baik perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi di level lokal, nasional, dan internasional.
(1) Busana akademik Institut terdiri atas toga jabatan dan toga wisudawan.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Guru Besar dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan dikenakan pada upacara-upacara akademik, meliputi ujian kesarjanaan, upacara dies natalis, wisuda sarjana, penganugerahan doktor kehormatan, dan pengukuhan Guru Besar.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur- unsur sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan/kain wool polos yang berwarna hitam (gradasi kode #111111)), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan bludru berwarna hitam (gradasi kode #111111) selebar kurang lebih 12 cm;
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat lipatan-lipatan; dan
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi bludru dengan warna hijau tua (gradasi kode #004400) untuk toga Rektor dan Wakil Rektor, kuning emas (gradasi kode #BBBB00) untuk toga Guru Besar, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing Fakultas dan Pascasarjana.
(5) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (gradasi kode #111111), berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm, pada bagian tengah terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna sesuai dengan leher/garis pembuka toga (warna Institut, Fakultas dan Pascasarjana);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut terbuat dari logam tipis berwarna kuning emas (gradasi kode #BBBB00);
c. kalung jabatan Dekan dan Direktur-dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Institut, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna putih perak (gradasi kode #DDDDDD);
d. kalung jabatan Guru Besar terbuat dari pita selebar 10 cm berwarna hijau (gradasi kode #007700), dan kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Institut yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm berwarna kuning emas gradasi kode #BBBB00).
Keterangan:
1. Toga Rektor;
2. Toga Wakil Rektor;
3. Toga Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah;
4. Toga Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan;
5. Toga Dekan Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam.
(6) Toga wisudawan merupakan jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh para wisudawan yang telah menyelesaikan studi di lingkungan Institut baik program Sarjana (S1), Magister (S2), dan Doktor (S3).
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terbuat dari kain berwarna hitam (gradasi kode #111111), ukuran besar dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dan merata, adanya lipatan pada lengan atas dan punggung toga. Tampak (bagian) belakang toga wisudawan berbeda pada lebar toga wisudawan antara jenjang studi. Jenjang Sarjana (S1) berbentuk persegi empat, Magister (S2) dan Doktor (S3) berbentuk segi tiga.
(8) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilengkapi dengan topi wisudawan yang bentuk, ukuran dan warnanya sama dengan topi jabatan. Hiasan kuncir wisudawan sesuai dengan warna fakultas dan Pascasarjana.
(9) Jas almamater berwarna hijau (gradasi kode #006600), pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Institut.