Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Current Text
(1) Busana akademik Universitas terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua Senat, Sekretaris Senat, Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Direktur, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. terbuat dari bahan/kain polos yang berwarna hitam (kode gradasi #000000), berukuran besar sampai ke bawah lutut, dengan bentuk lengan panjang melebar ke arah pergelangan tangan;
b. pada pergelangan tangan dilapisi bahan/kain berwarna emas (kode gradasi #FFD700) berukuran kurang lebih 12 cm (dua belas sentimeter);
c. pada bagian atas lengan sebelah luar dan pada bagian punggung toga terdapat kain;
d. leher toga dan sepanjang garis pembuka dilapisi kain sesuai warna bendera Universitas untuk toga Rektor, Wakil Rektor, Ketua dan Sekretaris Senat, dan untuk toga jabatan lainnya disesuaikan dengan warna masing-masing fakultas dan pascasarjana;
dan
d. kain pada leher toga, pergelangan tangan, bagian atas lengan sebelah luar, bagian punggung, dan sepanjang garis pembuka menggunakan bahan/kain batik bomba dengan corak daun kelor.
(5) Toga jabatan dilengkapi dengan topi jabatan dan kalung jabatan dengan ketentuan:
a. topi jabatan merupakan penutup kepala terbuat dari bahan berwarna hitam (kode gradasi #000000) berbentuk segi lima, sisi masing-masing 20 cm (dua puluh sentimeter) dan di tengahnya terdapat hiasan kuncir lilitan benang berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
b. kalung jabatan Rektor dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas terbuat dari logam tipis berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
c. kalung jabatan Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur dikenakan di atas toga jabatan, berbentuk rangkaian lambang Universitas, terbuat dari bahan yang sama dengan Rektor tetapi dalam ukuran yang lebih kecil dan berwarna perak (kode gradasi #C0C0C0);
d. kalung jabatan Profesor terbuat dari pita selebar 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna sesuai dengan warna bendera Fakultas; dan
e. kedua ujung pita kalung jabatan dipertemukan dengan lambang Universitas yang terbuat dari bulatan logam tipis garis tengah 10 cm (sepuluh sentimeter) berwarna emas (kode gradasi #FFD700);
(6) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan wisudawan.
(7) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) terbuat dari kain berwarna hitam (kode gradasi #000000), ukuran besar, dan panjang sampai ke bawah lutut, lengan panjang dengan lebar yang merata, terdapat lipatan pada lengan atas dan toga, dan tampak bagian belakang syal wisudawan berbeda, program Sarjana berbentuk persegi empat, program Pascasarjana berbentuk segitiga, dan program pendidikan profesi berbentuk bundar.
(8) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) merupakan topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, kuncir wisudawan, kerah wisudawan (sleber), dan kalung wisuda (samir), berwarna sesuai dengan warna dasar bendera Fakultas atau Pascasarjana serta lambang Universitas.
(9) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berwarna hijau (kode gradasi #2F5151) dan pada bagian dada sebelah kiri terdapat lambang Universitas.
8. Ketentuan huruf b ayat (5) Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
