Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Current Text
Universitas mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan berdaya saing global yang memiliki paradigma keilmuan integratif, berjiwa kewirausahaan, dan menghargai kearifan lokal, serta berwawasan Islam moderat;
b. menghasilkan karya penelitian yang bermutu dan mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat;
c. menghasilkan karya pengabdian yang berkontribusi pada kemaslahatan dan pemberdayaan masyarakat berbasis integrasi ilmu, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat;
d. terwujudnya tata kelola kelembagaan Universitas yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermutu; dan
e. terjalinnya kemitraan yang luas dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dengan berbagai lembaga berskala nasional dan internasional.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
