Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Universitas mempunyai misi: a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang kreatif berbasis integrasi ilmu, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat; b. melaksanakan penelitian yang inovatif berbasis integrasi ilmu, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat; c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang memberikan maslahat bagi masyarakat berbasis integrasi ilmu, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat; d. melakukan penguatan tata kelola kelembagaan Universitas yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermutu; dan e. membangun kemitraan dalam mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi berskala nasional dan internasional. 3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction