Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Current Text
Universitas mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang kreatif berbasis integrasi ilmu, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat;
b. melaksanakan penelitian yang inovatif berbasis integrasi ilmu, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat yang memberikan maslahat bagi masyarakat berbasis integrasi ilmu, kewirausahaan, dan kearifan lokal yang berwawasan Islam moderat;
d. melakukan penguatan tata kelola kelembagaan Universitas yang profesional, akuntabel, berintegritas, dan bermutu; dan
e. membangun kemitraan dalam mendukung pelaksanaan tridharma perguruan tinggi berskala nasional dan internasional.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
