Correct Article 28
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Periode penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d terdiri atas:
a. penilaian mandiri; dan
b. evaluasi atas hasil penilaian mandiri dan penetapan level Kapabilitas APIP.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara periodik pada triwulan I sampai dengan triwulan II tahun berjalan.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
