Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c terdiri atas: a. kebijakan; b. implementasi; dan c. hasil.
Your Correction