Correct Article 26
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
Komponen penilaian Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas:
a. dukungan pengawasan;
b. aktivitas pengawasan; dan
c. kualitas pengawasan.
Your Correction
