Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Komponen penilaian Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b terdiri atas: a. dukungan pengawasan; b. aktivitas pengawasan; dan c. kualitas pengawasan.
Your Correction