Correct Article 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
Penilaian Kapabilitas APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf d meliputi:
a. mekanisme penilaian;
b. komponen penilaian;
c. aspek penilaian; dan
d. periode penilaian.
Your Correction
