Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan kejadian korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diukur berdasarkan indikator berupa: a. efektivitas sistem respons; dan b. kejadian korupsi. (2) Efektivitas sistem respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dari: a. konsistensi langkah investigatif yang dilaksanakan terhadap setiap indikasi korupsi yang terdeteksi; b. pengenaan sanksi kepada pelaku; c. pemulihan kerugian; dan d. perbaikan sistem pengendalian. (3) Kejadian korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan intensitas kejadian dan menjadi faktor pengurang terhadap penilaian IEPK.
Your Correction