Correct Article 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Penanganan kejadian korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c diukur berdasarkan indikator berupa:
a. efektivitas sistem respons; dan
b. kejadian korupsi.
(2) Efektivitas sistem respons sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diukur dari:
a. konsistensi langkah investigatif yang dilaksanakan terhadap setiap indikasi korupsi yang terdeteksi;
b. pengenaan sanksi kepada pelaku;
c. pemulihan kerugian; dan
d. perbaikan sistem pengendalian.
(3) Kejadian korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan intensitas kejadian dan menjadi faktor pengurang terhadap penilaian IEPK.
Your Correction
