Correct Article 22
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Pilar penerapan strategi pencegahan korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diukur berdasarkan indikator berupa:
a. efektivitas pencegahan dan deteksi dini; dan
b. implementasi budaya organisasi anti korupsi.
(2) Efektivitas pencegahan dan deteksi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai dengan mengukur:
a. konsistensi asesmen risiko korupsi; dan
b. pelaksanaan program pembelajaran anti korupsi, dalam meningkatkan kepedulian pegawai dan pemangku kepentingan dalam mencegah dan mendeteksi perilaku koruptif.
(3) Implementasi budaya organisasi anti korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinilai dengan mengukur implementasi budaya organisasi anti korupsi yang tercermin melalui terwujudnya kepemimpinan etis, integritas, organisasional, dan iklim etis yang kondusif.
Your Correction
