Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
IEPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dinilai berdasarkan dimensi dan indikator IEPK yang terdiri atas pilar: a. kapabilitas pengelolaan risiko korupsi; b. penerapan strategi pencegahan korupsi; dan c. penanganan kejadian korupsi.
Your Correction