Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dinilai dengan mengelompokkan parameter penilaian menjadi 8 (delapan) area dalam 3 (tiga) komponen utama, terdiri atas: a. perencanaan; b. kapabilitas; dan c. hasil. (2) Penilaian atas komponen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai area kualitas penetapan tujuan. (3) Penilaian area kualitas penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. keselarasan; b. ketepatan indikator; c. kelayakan target kinerja sasaran strategis; d. program; dan e. kegiatan. (4) Penilaian atas komponen kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap area: a. kepemimpinan; b. kebijakan manajemen risiko; c. sumber daya manusia; d. kemitraan; dan e. proses pengelolaan risiko. (5) Penilaian atas komponen hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap area: a. aktivitas penanganan risiko; dan b. kontribusi penerapan manajemen risiko terhadap pencapaian tujuan Kementerian.
Your Correction