Correct Article 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
(1) MRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dinilai dengan mengelompokkan parameter penilaian menjadi 8 (delapan) area dalam 3 (tiga) komponen utama, terdiri atas:
a. perencanaan;
b. kapabilitas; dan
c. hasil.
(2) Penilaian atas komponen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai area kualitas penetapan tujuan.
(3) Penilaian area kualitas penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. keselarasan;
b. ketepatan indikator;
c. kelayakan target kinerja sasaran strategis;
d. program; dan
e. kegiatan.
(4) Penilaian atas komponen kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan terhadap area:
a. kepemimpinan;
b. kebijakan manajemen risiko;
c. sumber daya manusia;
d. kemitraan; dan
e. proses pengelolaan risiko.
(5) Penilaian atas komponen hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan terhadap area:
a. aktivitas penanganan risiko; dan
b. kontribusi penerapan manajemen risiko terhadap pencapaian tujuan Kementerian.
Your Correction
