Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dinilai berdasarkan pencapaian tujuan SPIP, meliputi: a. program dan kegiatan yang efektif dan efisien; b. keandalan pelaporan keuangan; c. pengamanan aset negara; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan. (2) Program dan kegiatan yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai melalui capaian manfaat dan keluaran organisasi. (3) Keandalan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur melalui capaian opini atas laporan keuangan. (4) Pengamanan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur melalui capaian keamanan administrasi, keamanan hukum, dan keamanan fisik atas aset. (5) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai melalui jumlah temuan ketidakpatuhan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan keterjadian kasus korupsi.
Your Correction