Correct Article 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
(1) SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dinilai berdasarkan pencapaian tujuan SPIP, meliputi:
a. program dan kegiatan yang efektif dan efisien;
b. keandalan pelaporan keuangan;
c. pengamanan aset negara; dan
d. ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
(2) Program dan kegiatan yang efektif dan efisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinilai melalui capaian manfaat dan keluaran organisasi.
(3) Keandalan pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diukur melalui capaian opini atas laporan keuangan.
(4) Pengamanan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diukur melalui capaian keamanan administrasi, keamanan hukum, dan keamanan fisik atas aset.
(5) Ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinilai melalui jumlah temuan ketidakpatuhan dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan keterjadian kasus korupsi.
Your Correction
