Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fokus penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi. (2) Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup unsur: a. SPIP; b. MRI; c. IEPK; dan d. Kapabilitas APIP.
Your Correction