Correct Article 39
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit melalui:
a. sosialisasi SPIP;
b. bimbingan teknis penyelenggaraan SPIP; dan
c. konsultansi SPIP.
Your Correction
