Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi SPIP; b. bimbingan teknis penyelenggaraan SPIP; dan c. konsultansi SPIP.
Your Correction