Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi mengenai pengawasan; b. pendidikan pelatihan pengawasan; c. bimbingan dan konsultansi; dan d. pengelolaan hasil pengawasan pemaparan hasil pengawasan.
Your Correction