Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan melalui penilaian kemajuan program atau pelaksanaan kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Your Correction