Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui penelaahan bukti pelaksanaan kegiatan untuk memastikan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Your Correction