Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit melalui: a. audit; b. reviu; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
Your Correction