Correct Article 33
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit melalui:
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan pengawasan lainnya.
Your Correction
