Correct Article 32
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui:
a. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian, termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan
b. Pembinaan penyelenggaraan SPIP secara objektif dan independen.
(2) Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh APIP.
(3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara terintegrasi oleh Sekretariat Jenderal dengan APIP.
Your Correction
