Correct Article 30
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dimulai dari tanggal 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.
Your Correction
