Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komponen Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. penetapan tujuan; b. struktur dan proses; dan c. pencapaian tujuan. (2) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai kualitas atas perencanaan kinerja yang meliputi sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis pada tahun berjalan. (3) Struktur dan proses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP pada tahun berjalan. (4) Pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP pada tahun sebelumnya, terdiri atas: a. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi; b. keandalan pelaporan keuangan; c. pengamanan aset negara; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
Your Correction