Correct Article 29
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Komponen Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. penetapan tujuan;
b. struktur dan proses; dan
c. pencapaian tujuan.
(2) Penetapan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai kualitas atas perencanaan kinerja yang meliputi sasaran strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis pada tahun berjalan.
(3) Struktur dan proses sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP pada tahun berjalan.
(4) Pencapaian tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP pada tahun sebelumnya, terdiri atas:
a. efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi;
b. keandalan pelaporan keuangan;
c. pengamanan aset negara; dan
d. ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan.
Your Correction
