Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b digunakan untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan SPIP pada Kementerian telah mendukung pencapaian tujuan Kementerian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mekanisme penilaian; b. fokus penilaian; c. komponen penilaian; dan d. periode yang dinilai.
Your Correction