Correct Article 15
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf b digunakan untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan SPIP pada Kementerian telah mendukung pencapaian tujuan Kementerian.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. mekanisme penilaian;
b. fokus penilaian;
c. komponen penilaian; dan
d. periode yang dinilai.
Your Correction
