Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c wajib diselesaikan. (2) Penyelesaian tindak lanjut rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan.
Your Correction