Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas SPIP. (2) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh APIP atau pihak eksternal Kementerian.
Your Correction