Correct Article 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas SPIP.
(2) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh APIP atau pihak eksternal Kementerian.
Your Correction
