Correct Article 12
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
Pemantauan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervisi, pembandingan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.
Your Correction
