Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan mengidentifikasi, mencatat, dan mengomunikasikan Informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. (2) Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit: a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana Komunikasi; dan b. mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem Informasi secara terus-menerus.
Your Correction