Correct Article 10
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan mengidentifikasi, mencatat, dan mengomunikasikan Informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat.
(2) Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit:
a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana Komunikasi; dan
b. mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem Informasi secara terus-menerus.
Your Correction
