Correct Article 9
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. reviu atas kinerja Satker atau UPT;
b. Pembinaan sumber daya manusia;
c. pengendalian atas pengelolaan sistem Informasi;
d. pengendalian fisik atas aset;
e. penetapan dan reviu atas indikator dan ukuran kinerja;
f. pemisahan fungsi;
g. otorisasi atas transaksi dan kejadian yang penting;
h. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian;
i. pembatasan akses atas sumber daya dan pencatatannya;
j. akuntabilitas terhadap sumber daya dan pencatatannya; dan
k. dokumentasi yang baik atas SPI serta transaksi dan kejadian penting.
Your Correction
