Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a dilaksanakan paling sedikit dengan:
a. menggunakan metodologi yang sesuai dengan tujuan kegiatan secara komprehensif;
b. menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan
c. menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.
Your Correction
