Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko. (2) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction