Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Lingkungan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diimplementasikan melalui: a. penegakan integritas dan nilai etika; b. komitmen terhadap kompetensi; c. kepemimpinan yang kondusif; d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan; e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat; f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat mengenai pembinaan sumber daya manusia; g. perwujudan peran APIP yang efektif; dan h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
Your Correction