Correct Article 40
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Agama (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 846), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
