Correct Article 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan pada SPIP.
(3) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan SPIP;
b. Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi; dan
c. penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP.
Your Correction
