Correct Article 7
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Rektor menyampaikan usulan alokasi BPPTN Badan Hukum kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Usulan alokasi BPPTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. target kinerja;
b. kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan
c. perhitungan satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan rencana penerimaan PTKN Badan Hukum.
(3) BPPTN Badan Hukum pada PTKN Badan Hukum digunakan untuk:
a. biaya operasional;
b. biaya dosen;
c. biaya tenaga kependidikan;
d. biaya investasi; dan
e. biaya pengembangan.
(4) Biaya operasional sebagaimana dimakud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk:
a. penyelenggaraan pendidikan;
b. penyelenggaraan penelitian;
c. penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat;
dan
d. pengelolaan manajemen.
(5) Biaya dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan bantuan biaya untuk dosen nonpegawai negeri sipil yang digunakan untuk:
a. gaji dan tunjangan;
b. tunjangan jabatan akademik;
c. tunjangan profesi;
d. tunjangan kehormatan;
e. uang makan; dan/atau
f. honorarium sesuai dengan penugasan dari pemimpin PTKN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan bantuan biaya untuk tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil yang digunakan untuk:
a. gaji dan tunjangan;
b. uang makan; dan/atau
c. tunjangan kinerja.
(7) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi:
a. gedung dan bangunan;
b. jalan dan jembatan;
c. irigasi dan jaringan;
d. peralatan dan mesin;
e. aset tetap lainnya;
f. aset tidak berwujud; dan/atau
g. aset lainnya.
(8) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak dapat digunakan untuk pengadaan aset berupa tanah.
(9) Biaya pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf e merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk:
a. pengembangan program penyelenggaraan pendidikan tinggi;
b. pengembangan keilmuan/keahlian dosen dan tenaga kependidikan;
c. pengembangan lainnya yang disebutkan dalam rencana strategis; dan/atau
d. pengembangan yang merupakan penugasan dari pemerintah.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Your Correction
