Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rektor menyampaikan usulan alokasi BPPTN Badan Hukum kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Usulan alokasi BPPTN Badan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. target kinerja; b. kebutuhan biaya operasional, biaya dosen, biaya tenaga kependidikan, biaya investasi, dan biaya pengembangan; dan c. perhitungan satuan biaya operasional pendidikan tinggi dan rencana penerimaan PTKN Badan Hukum. (3) BPPTN Badan Hukum pada PTKN Badan Hukum digunakan untuk: a. biaya operasional; b. biaya dosen; c. biaya tenaga kependidikan; d. biaya investasi; dan e. biaya pengembangan. (4) Biaya operasional sebagaimana dimakud pada ayat (3) huruf a digunakan untuk: a. penyelenggaraan pendidikan; b. penyelenggaraan penelitian; c. penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat; dan d. pengelolaan manajemen. (5) Biaya dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan bantuan biaya untuk dosen nonpegawai negeri sipil yang digunakan untuk: a. gaji dan tunjangan; b. tunjangan jabatan akademik; c. tunjangan profesi; d. tunjangan kehormatan; e. uang makan; dan/atau f. honorarium sesuai dengan penugasan dari pemimpin PTKN Badan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Biaya tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan bantuan biaya untuk tenaga kependidikan nonpegawai negeri sipil yang digunakan untuk: a. gaji dan tunjangan; b. uang makan; dan/atau c. tunjangan kinerja. (7) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang meliputi: a. gedung dan bangunan; b. jalan dan jembatan; c. irigasi dan jaringan; d. peralatan dan mesin; e. aset tetap lainnya; f. aset tidak berwujud; dan/atau g. aset lainnya. (8) Biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d tidak dapat digunakan untuk pengadaan aset berupa tanah. (9) Biaya pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e merupakan bantuan biaya yang digunakan untuk: a. pengembangan program penyelenggaraan pendidikan tinggi; b. pengembangan keilmuan/keahlian dosen dan tenaga kependidikan; c. pengembangan lainnya yang disebutkan dalam rencana strategis; dan/atau d. pengembangan yang merupakan penugasan dari pemerintah. BAB V KETENTUAN PENUTUP
Your Correction