Correct Article 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) PTKN Badan Hukum dapat mengenakan biaya selain biaya pendidikan untuk pengembangan institusi bagi:
a. Mahasiswa asing; dan/atau
b. Mahasiswa yang melalui jalur kerja sama.
(2) Besaran biaya selain biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan prinsip kewajaran, proporsional, dan kualitas materi pengajaran secara global.
(3) Biaya selain biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dijadikan sebagai dasar bagi PTKN Badan Hukum dalam penentuan penerimaan atau kelulusan Mahasiswa.
Your Correction
