Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mahasiswa wajib membayar biaya pendidikan secara penuh pada setiap semester. (2) Mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran biaya pendidikan dalam hal Mahasiswa: a. telah menyelesaikan materi perkuliahan dan masih menyelesaikan karya tulis akhir; atau b. berada dalam periode cuti. (3) Dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi yang disebabkan bencana alam dan/atau bencana nonalam, Mahasiswa dapat mengajukan: a. pembebasan sementara biaya pendidikan; b. pengurangan biaya pendidikan; atau c. pembayaran biaya pendidikan secara bertahap.
Your Correction