Correct Article 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Mahasiswa wajib membayar biaya pendidikan secara penuh pada setiap semester.
(2) Mahasiswa membayar paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari besaran biaya pendidikan dalam hal Mahasiswa:
a. telah menyelesaikan materi perkuliahan dan masih menyelesaikan karya tulis akhir; atau
b. berada dalam periode cuti.
(3) Dalam hal Mahasiswa, orang tua Mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai Mahasiswa mengalami penurunan kemampuan ekonomi yang disebabkan bencana alam dan/atau bencana nonalam, Mahasiswa dapat mengajukan:
a. pembebasan sementara biaya pendidikan;
b. pengurangan biaya pendidikan; atau
c. pembayaran biaya pendidikan secara bertahap.
Your Correction
