Correct Article 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) Rektor MENETAPKAN tarif biaya pendidikan yang ditanggung oleh Mahasiswa, setelah berkonsultasi dengan Menteri melalui Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) Penetapan tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kemampuan ekonomi:
a. Mahasiswa;
b. orang tua Mahasiswa; atau
c. pihak lain yang membiayai Mahasiswa.
(3) Dalam hal terdapat penambahan nama Program Studi, penetapan tarif biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan tarif biaya
pendidikan pada Program Studi dalam rumpun ilmu yang sama.
Your Correction
