Correct Article 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM
Current Text
(1) SSBOPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan:
a. biaya langsung; dan
b. biaya tidak langsung.
(2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum Program Studi.
(3) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. kegiatan belajar mengajar;
b. kegiatan laboratorium, studio, bengkel, atau lapangan;
c. kegiatan tugas akhir;
d. bimbingan konseling dan kemahasiswaan; dan
e. pertukaran mahasiswa.
(4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b merupakan biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan PTKN Badan Hukum untuk mendukung penyelenggaraan Program Studi.
(5) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdiri atas:
a. biaya administrasi umum;
b. pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
c. pengembangan institusi; dan
d. biaya operasional lainnya.
Your Correction
