Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2022 tentang STANDAR SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENDIDIKAN TINGGI PADA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI BADAN HUKUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) SSBOPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dihitung berdasarkan: a. biaya langsung; dan b. biaya tidak langsung. (2) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kurikulum Program Studi. (3) Biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. kegiatan belajar mengajar; b. kegiatan laboratorium, studio, bengkel, atau lapangan; c. kegiatan tugas akhir; d. bimbingan konseling dan kemahasiswaan; dan e. pertukaran mahasiswa. (4) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan biaya operasional yang diperlukan dalam pengelolaan PTKN Badan Hukum untuk mendukung penyelenggaraan Program Studi. (5) Biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. biaya administrasi umum; b. pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana; c. pengembangan institusi; dan d. biaya operasional lainnya.
Your Correction